Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 2023 (PMK 136/2023) Pasal 11, terhitung mulai 1 Juli 2024, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menggunakan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Pajak dan pihak lain.
Oleh karena itu, pastikan anda mengunduh NPWP 16 (enam belas) digit pada data perusahaan yang tersimpan di masing-masing user ID sebelum mengirim order bon bongkar/bon muat.
Admin kami akan me-revisi order id yang belum mendaftarkan NPWP 16 digit.
Catatan : invoice dan faktur terbit saat container keluar/masuk depo. Jika pembayaran bon muat/bon bongkar dilakukan di bulan Juni 2024, container keluar/masuk depo bulan Juli 2024, maka NPWP harus mengikuti peraturan di atas.